male business owner keep working and wear face masks at his art and craft store
Mendapatkan izin UMKM tidaklah repot atau susah, kamu cukup harus datang ke kantor dinas koperasi dan UKM. Memastikan usaha kamu terdaftar di pemerintah cukuplah penting, selain mendapatkan izin operasional, kamu juga akan bisa mendapatkan bantuan-bantuan langsung dari pemerintah saat adanya pandemi seperti sekarang. Lalu bagaimana cara mendaftar UMKM milikmu agar mendapat legalitas dari pemerintah? Berikut penjelasan lengkapnya.
Usaha Mikro Kelas Menengah yang disingkat sebagai UMKM adalah bisnis yang dijalankan secara individu, keluarga atau rumah tangga, atau juga sebuah badan usaha berukuran kecil. UMKM ini sangat didukung oleh pemerintah karena menjadikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memulai usahanya sendiri, yang akan berdampak baik pada ekonomi di masyarakat menengah ke bawah.
UMKM sendiri dibagi dalam beberapa 2 golongan, pembagian golongan ini dilihat dari batasan omzet tahunan, jumlah karyawan, dan juga jumlah kekayaan.
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Di masa pandemi yang terjadi sejak 2020 hingga kini membuat usaha UMKM banyak yang mengalami kemunduran. Namun seiring waktu berjalan, justru UMKM menjadi penopang terbesar dalam membangkitkan ekonomi Indonesia saat pandemi. Pemerintah pun mendukung penuh para pebisnis UMKM dengan cara memberikan berbagai bantuan finansial. Pemerintah juga mendukung pebisnis UMKM untuk go online dan memberikan bantuan keuangan bagi UMKM online.
Nah, sekarang ini mendaftar UMKM secara online sudah bisa dilakukan dengan mudah. Tapi, sebelum itu pastikan kamu sudah memenuhi syarat pendaftaran seperti berikut ini:
Jika kamu sudah memenuhi syarat pendaftaran di atas, berikut ini adalah cara mendaftar UMKM secara online:
Setelah itu, kamu sudah terdaftar dalam sistem oss.go.id, untuk masuk ke dalam sistem kamu dapat menggunakan nomor telepon, email yang terdaftar, dan juga akun yang diberikan melalui WhatsApp, dengan password yang kamu atur sebelumnya.
Selanjutnya kamu tinggal mendaftarkan izin usaha yang kamu miliki. Caranya seperti berikut ini:
Selesai! Dengan begitu kamu sudah berhasil mendaftarkan UMKM kamu dan menjadi UMKM online. Semoga panduan di atas dapat membantu kamu mendaftar dengan mudah.
Di era di mana dompet fisik mulai ditinggalkan dan smartphone menjadi alat pembayaran utama, memiliki…
Apa Itu Kode Referral Krom Bank Digital? Kode referral Krom Bank adalah kode unik yang…
Daftar QRIS BATPay adalah langkah mudah untuk membuat usaha Anda menerima pembayaran digital dari berbagai…
Di era digital saat ini, dunia bisnis berkembang dengan sangat cepat. Perusahaan dituntut untuk bekerja…
Pilih hosting murah tapi tetap berkualitas itu penting supaya website kamu bisa jalan lancar tanpa…
Jakarta Selatan dikenal sebagai kawasan bisnis yang terus berkembang pesat dan menjadi pilihan strategis bagi…