Gak Bingung Lagi! Begini Mudahnya Cara Mendaftar UMKM Online 2023

Cara Mendaftar UMKM

Mendapatkan izin UMKM tidaklah repot atau susah, kamu cukup harus datang ke kantor dinas koperasi dan UKM. Memastikan usaha kamu terdaftar di pemerintah cukuplah penting, selain mendapatkan izin operasional, kamu juga akan bisa mendapatkan bantuan-bantuan langsung dari pemerintah saat adanya pandemi seperti sekarang. Lalu bagaimana cara mendaftar UMKM milikmu agar mendapat legalitas dari pemerintah? Berikut penjelasan lengkapnya.

Usaha Mikro Kelas Menengah yang disingkat sebagai UMKM adalah bisnis yang dijalankan secara individu, keluarga atau rumah tangga, atau juga sebuah badan usaha berukuran kecil. UMKM ini sangat didukung oleh pemerintah karena menjadikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memulai usahanya sendiri, yang akan berdampak baik pada ekonomi di masyarakat menengah ke bawah.

UMKM sendiri dibagi dalam beberapa 2 golongan, pembagian golongan ini dilihat dari batasan omzet tahunan, jumlah karyawan, dan juga jumlah kekayaan.

1. Usaha Mikro dan Kecil

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

2. Usaha Menengah (Non UMK)

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Di masa pandemi yang terjadi sejak 2020 hingga kini membuat usaha UMKM banyak yang mengalami kemunduran. Namun seiring waktu berjalan, justru UMKM menjadi penopang terbesar dalam membangkitkan ekonomi Indonesia saat pandemi. Pemerintah pun mendukung penuh para pebisnis UMKM dengan cara memberikan berbagai bantuan finansial. Pemerintah juga mendukung pebisnis UMKM untuk go online dan memberikan bantuan keuangan bagi UMKM online.

Nah, sekarang ini mendaftar UMKM secara online sudah bisa dilakukan dengan mudah. Tapi, sebelum itu pastikan kamu sudah memenuhi syarat pendaftaran seperti berikut ini:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Memiliki sebuah usaha mikro yang sedang berjalan
  4. Tidak terdaftar sebagai pegawai BUMN, PNS, BUDm, TNI dan juga POLRI

Jika kamu sudah memenuhi syarat pendaftaran di atas, berikut ini adalah cara mendaftar UMKM secara online:

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id, lalu klik daftar.
  2. Pilih sesuai usaha yang kamu miliki, yaitu mikro kecil atau menengah ke atas.
  3. Lalu tentukan usaha kamu itu dimiliki seorang atau sebuah badan usaha.
  4. Masukan nomor telepon, dan email nantinya akan dikirim kode verifikasi, setelah itu masukan kode verifikasi.
  5. Masukan nama, NIK, dan data diri yang lengkap lalu daftar.

 

Setelah itu, kamu sudah terdaftar dalam sistem oss.go.id, untuk masuk ke dalam sistem kamu dapat menggunakan nomor telepon, email yang terdaftar, dan juga akun yang diberikan melalui WhatsApp, dengan password yang kamu atur sebelumnya.

Selanjutnya kamu tinggal mendaftarkan izin usaha yang kamu miliki. Caranya seperti berikut ini:

  1. Setelah login/masuk klik pilihan menu perizinan berusaha, dan pilih permohonan baru.
  2. Lengkapi semua data-data seperti nomor NPWP dan BPJS.
  3. Lalu klik tambah bidang usaha, kamu bisa menambah beberapa bidang usaha tergantung seberapa banyak usaha yang akan kamu daftarkan.
  4. Kemudian pilih bidang usaha, dan isi dengan lengkap semua data usaha seperti alamat, luas tempat usaha, modal usaha, dan lain lain
  5. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri dan Periksa Draf Perizinan Berusaha.

Selesai! Dengan begitu kamu sudah berhasil mendaftarkan UMKM kamu dan menjadi UMKM online. Semoga panduan di atas dapat membantu kamu mendaftar dengan mudah.

Tinggalkan Balasan